Si Miskin yang Miskin Keadilan


Vonis 2 Tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dijatuhkan kepada Basrin.Sungguhlah miris warga Probolinggo, Jawa Timur seorang buruh miskin pencari kayu bakar. Pria yang mempunyai 3 anak itu dipenjara hanya karena menebang pohon untuk supaya dapurnya tetap ngebul.

            Sepenggal berita diatas yang sangat mengiris hati. Tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan seorang kurang mampu dipenjara karena factor ekonomi. Dan bukankali ini saja dan hanya basrin yang mengalami hal serupa, Ibu Minah seorang penggarap miskin juga harus dibui selama 1 bulan 15 hari hanya karena mengambil 3 buah kakao yang seharga Rp 2.100. Dalam hal ini menunjukan suatu ketidakadilan yang dialami seorang miskin yang tak memiliki harta dan jabatan. Adanya tebang pilih dalam hukum. Kenyataan ini semakin jelas dengan vonis yang dijatuhkan pada para koruptor yang menimbun uang rakyat banyak dengan nilai miliaran rupiah, namun hanya mendapat hukuman 3 tahun penjara.

            Dalam hal ini penegak hukum sebagai lembaga yang menengahi peradilan seharusnya dapat membandingkan dan menetapkan hukum secara pure tanpa ada jabatan, uang dan kekuatan yang mempengaruhinya. Jika hukum tanpa keadilan sama seperti mobil tanpa rem, bila berjalan akan merusak mobil itu sendiri. Maka dari itu masalah social ini harus dibenahi dari actor – actor dibalik institusi peradilan yang semestinya bebas dari intervensi pihak tertentu. Jika tidak, maka apalah arti sila ke 5 dari Pancasila yang berbunyi “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”??.

Comments