Vonis 2 Tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dijatuhkan kepada
Basrin.Sungguhlah miris warga Probolinggo, Jawa Timur seorang buruh miskin
pencari kayu bakar. Pria yang mempunyai 3 anak itu dipenjara hanya karena
menebang pohon untuk supaya dapurnya tetap ngebul.
Sepenggal berita diatas yang sangat
mengiris hati. Tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan seorang kurang mampu
dipenjara karena factor ekonomi. Dan bukankali ini saja dan hanya basrin yang
mengalami hal serupa, Ibu Minah seorang penggarap miskin juga harus dibui
selama 1 bulan 15 hari hanya karena mengambil 3 buah kakao yang seharga Rp
2.100. Dalam hal ini menunjukan suatu ketidakadilan yang dialami seorang miskin
yang tak memiliki harta dan jabatan. Adanya tebang pilih dalam hukum. Kenyataan
ini semakin jelas dengan vonis yang dijatuhkan pada para koruptor yang menimbun
uang rakyat banyak dengan nilai miliaran rupiah, namun hanya mendapat hukuman 3
tahun penjara.
Dalam hal ini penegak hukum sebagai
lembaga yang menengahi peradilan seharusnya dapat membandingkan dan menetapkan
hukum secara pure tanpa ada jabatan,
uang dan kekuatan yang mempengaruhinya. Jika hukum tanpa keadilan sama seperti
mobil tanpa rem, bila berjalan akan merusak mobil itu sendiri. Maka dari itu masalah
social ini harus dibenahi dari actor – actor dibalik institusi peradilan yang
semestinya bebas dari intervensi pihak tertentu. Jika tidak, maka apalah arti
sila ke 5 dari Pancasila yang berbunyi “keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia”??.
Comments
Post a Comment