Manusia dan Keadilan





  • DEFINISI KEADILAN

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"

  • MAKNA KEADILAN

  1. komutatif: seseorang yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran, tanpa memandang kedudukannya, dia tetap di hukum sesuai dengan keslahan/pelanggaran yang dibuatnya. 
  2. distributif: seseorang yang mendapatkan hak/jatah yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuat.
  3. kodrat alam: seseorang yang diberikan sesuatu oleh kita sesuai dengan apa yang diberikan untuk kita.
  4. konvensional: dalam suatu negara rakyat harusnpatuh pada peraturan yang diberlakukan oleh negaranya begitu pula negara harus memberikan hak-hak yang seharusnya didapat oleh rakyatnya. 
  5. perbaikan: seseorang yang namanya telah tercemar dapat dipulihkan kembali.

  • KEADILAN SOSIAL



Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial  adalah untuk membedakan keadilan socialdengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. Kadang beberapa orang menganggap yang namanya keadilan itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama semua dibagi rata. Seperti grup lawak Bagito, yang konon artinya adalah bagi roto akhirnya tidak bertahan lama karena harus pecah akibat yang kononnya juga karena tidak bagi rata.
Keadilan yang diperjuangkan negara sosialis, yang membagi rata penghasilannya bagi seluruh rakyat. Mau pintar ataupun bodoh, mau kerja keras ataupun kerja cerdas semua dapat sama (kecuali pemimpinnya). Akhirnya toh, banyak yang tidak bisa bertahan juga. Negara seperti Rusia dan Cina pun sekarang mau menerima tidak bagi rata. Yang masih bertahan seperti Korea Utara dan Kuba, berakhir menjadi kerajaan kecil atas nama sosialis dimana yang berkuasa ya keluarga penguasa juga. Kekuasaan diwariskan berdasarkan kekerabatan bukan lagi karena pembagirataan.
Konsep keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender juga bukan berarti wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi.  Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Contohnya seperti kepada anak. Misalkan punya dua anak yang satu sudah SMA dan satu lagi masih SD. Dari bajunya saja, ngga mungkin diadilkan dengan mengambil harga yang sama. Juga ngga mungkin diadilkan diberi uang ongkos dan sangu yang sama. Mungkin lebih adil, kalau memberi anak SMA baju yang bagus sedikit karena dia sudah diperhatikan orang lain. Dengan baju yang bagus, dia dapat menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya. Untuk yang SD, ya belum banyak yang memperhatikan (walaupun belum tentu juga ya, katanya dari SD juga sekarang sudah saling memperhatikan hehehe). Ongkosnya, ya yang besar lebih sedikit sangunya karena wilayah perginya juga sudah semakin luas dibandingkan yang masih SD. Itu masih bisa adil.

  • MACAM - MACAM KEADILAN

Ada 2 ahli yang menyimpulkan makna dari keadilan,dan mengklasifikasikan menjadi beberapa macam-macam keadilan.
  1. Menurut Aristoteles
    1. Keadilan Komulatif.
    2. Keadilan Distributif
    3. Menurut Plato
      1. Keadilan Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute : mengganti,menukarkan,memindahkan).
Contoh:Seorang ibu memberikan hadiah yang sama kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada sang ibu.
  1. Keadilan Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memberikan gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki profesionalitas yang tinggi.
  1. Keadilan Legal/Moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan memilih si A sebagai seorang manajer keuangan karena dianggap mampu mengelola keuangan,sementara memilih si B sebagai public relation karena dianggap memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.

  • DEFINISI KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. 

  • HAKEKAT KEJUJURAN

Hakikat kejujuran ialah mengatakan sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang menjadi penyelamat, kecuali kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan mendatangkan ketenteraman jiwa. Sebaliknya, seseorang yang tidak jujur pasti tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.
Kedustaan dan ketidakjujuran akan selalu meresahkan masya rakat, yang pada gilirannnya akan meng ancam stabilitas sosial. Ketidakjujuran selalu akan melahirkan pada ketidakadilan, disebabkan orang yang tidak jujur akan tega menginjak-injak keadilan demi keuntungan material pribadi atau golongannya saja.
Pribadi yang jujur merupakan roh kehidupan yang teramat fundamental karena setiap penyimpangan dari prinsip kejujuran pada hakikatnya akan berbenturan dengan suara hati nurani. Seperti contoh, para penyelenggara negara pada se tiap aktivitas dalam rangka mela yani masyarakat tentunya tidak menanggalkan prinsip kejujuran.

  • KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

  • PERHITUNGAN

Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

  • PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

  • HAKEKAT PEMULIHAN NAMA BAIK

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
  1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
  2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.


PEMBALASAN

Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.



PENYEBAB PEMBALASAN
  1.  Karena melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
  2.  Karena ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.
  3. Karena sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)




Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://brainly.co.id/tugas/1809044
https://www.academia.edu/5210600/PENGERTIAN_KEADILAN_SOSIAL?login=williamdemaschristaliejaya@gmail.com&email_was_taken=true
https://viffanisa.wordpress.com/2012/12/02/macam-macam-keadilan-beserta-contohnya/
http://gustiafif.blogspot.com/2012/11/pengertian-kejujuran-dan-hal-hal-yang.html
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/kejujuran.html
http://fthund.blogspot.com/2012/06/pengertian-kecurangan-kecurangan-atau.html
https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/
http://adityajanata-softskill.blogspot.com/2012/06/softskill-hakikat-pemulihan-nama-baik_12.html
http://widyaitaw.blogspot.com/2012/06/pembalasan.html

Comments