Hukum dan Pranata Pembangunan TUGAS 1

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

            Didefinisikan Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan jasa konstruksi nasional adalah pemenuhan kontrak kerja konstruksi yang dilandasi prinsip kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak dan kewajiban. Dengan kesetaraan di antara para pihak di dalam kontrak diharapkan dapat terwujudnya daya saing yang andal dan kemampuan untuk menyelenggarakan pekerjaan secara lebih efisien dan efektif.
4 unsur hukum pranata pembangunan :

1.    Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.   Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.    Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.    Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia

  1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
  2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
  4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
  5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  6. Pengacara, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Hasil gambar untuk hukum pranata pembangunan


Peran Pelaku Pembangunan dan Bentuk Kerjasama-nya

        Owner
  •  Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
  • Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
  • Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek
  • Penyediaan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
  • Menyetujui alokasi waktu yang sudah ditetapkan kontraktor
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia


Arsitek (konsultan)

  • Memanage Proyek.
  • Menerapkan/mengendalikan batasan anggaran dan peraturan bangunan.
  • Pengetahuan industri konstruksi dalam perencanaan.
  • Mendesain / merancangan bangunan.
  • Melakukan perencanaan yang baik sebelum proyek dilaksanakan/dieksekusi.
  • Memvisualisasikan dan menyatukan keinginan klien sehingga sesuai dengan keinginan.

Kontraktor
  • Memberi penjelasan sedetil-detailnya pada pemilik mengenai prosedur pembangunan
  • Memahami dan menyetujui gambar kerja yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik
  • Menyiapkan dan melaksanakan jadwal pelaksanaan yang jelas dan sudah disetujui oleh pemilik
  • Menyiapkan draft SPK yang sudah dipertimbangkan dengan pemilik
  • Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
  • Menyediakan peralatan kerja dan pekerja
  • Mempunyai kewajiban mengganti kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh pekerjaan proyek
  • Mempunyai hak untuk meminta pengunduran waktu proyek kepada pemilik dengan alasan yang logis.

Undang – Undang yang Mengatur Tentang Jasa Pembangunan :
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU 18/1999”)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”)
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Studi Kasus

Masalah antara (Pemilik dan Kontraktor)

           apa yang harus dilakukan pemilik (owner), jika terjadi kesalahan pembangunan, mutu bangunan yang tak baik dari kontraktor, sehingga pemilik bisa menyampaikan keluhan atau mendapatkan haknya terkait jasa kontraktor?

            Pada undang – undang tertulis di Pasal 1 angka 4 UU 18/1999, penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Undang-Undang ini selanjutnya mengatur mengenai kualifikasi dan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh penyedia jasa konstruksi.

            Jika mutu bangunan yang telah terbangun oleh kontraktor kurang baik, pasal 25 UU 18/1999 menyatakan bahwa penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan ini harus dinilai oleh pihak ketiga selaku pihak ahli.

            Pasal 38 UU 18/1999 memberikan hak bagi masyarakat/pemilik yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Gugatan tersebut berupa tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Selain gugatan di atas, pasal 47 UU 28/2002 diatur bahwa orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau denda.

            Selain ketentuan tersebut pemilik juga bisa menggunakan ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut undang – undang yang tertulis dipasal 4 huruf b UU 8/1999, konsumen (dalam hal ini pengguna jasa kontraktor/pemilik) berhak mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Pasal 4 huruf g UU 8/1999 juga mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dengan cara mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU 8/1999.

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Comments