Tanggapan Surat Kontrak
Pembangunan
Contoh Surat yang
terlampir merupakan surat perjanjian kontrak kerja antara pemilik atau disebut
pihak pertama dan pemborong (kontraktor) yang disebut sebagai pihak kedua.
Surat tersebut adalah surat perjanjian tentang pekerjaan pembangunan kios dan
rumah kos.
Pada surat
perjanjian ini tertulis didalamnya beberapa pasal yang dibuat oleh pihak kedua
(kontraktor) sebagai bentuk perjanjian kerja yang mengikat antara kedua belah
pihak.
Pasal 1
tentang lingkup
pekerjaan, dalam pasal ini tertulis tetang batas kewenangan pekerjaan
kontraktor yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Menurut pendapat saya
pasal pertama ini begitu penting dalam surat perjanjian sebagai dimana batas
pekerjaan tak boleh kurang dan lebih dari yang tertulis serta perjanjian yang
terikat antara kontraktor dan pemilik.
Pasal 2
menuliskan biaya
dan volume pekerjaan. Menurut saya pembiayaan dalam proyek harus diketahui dan
disetujui oleh kedua belah pihak agar tidak ada masalah seperti kesalahpahaman
dikemudian hari. Perincian biaya pembayaran atau termin juga wajib dan jelas. Jika
pemilik tidak dapat membayar tepat pada waktunya, kontraktor bisa
membicarakannya ke pemilik atau bisa menuntut karna hal tersebut.
Pasal 3
pekerjaan tambah
kurang. Tanggapan saya tentang pasal ini adalah pasal yang berisi tentang
penambahan atau pengurangan yang dilakukan oleh pemilik bisa dibicarakan dengan
kontraktor dengan perhitungan biaya yang berbeda. Ini sangat baik, namun dalam
hal ini pihak kedua selaku kontraktor tidak mencantumkan jika dalam pekerjaan pihak
kedua(kontraktor) merubah seperti menambah atau mengurangkan dari desain awal
hukumnya seperti apa, jadi jika hal tersebut terjadi pihak pertama(pemilik)
padat menuntut pihak kedua(kontraktor).
Pasal 4
tentang jangka
waktu pelaksanaan dan pemeliharaan. Menurut saya isi dari pasal no. 4 sudah
lengkap dimana disana diterangkan tentang jangka waktu pengerjaan sekita 6
bulan dan diterangkan juga bagaimana denda yang disepakati jika pihak kedua
(kontraktor) tidak menyelesaikan tepat pada waktunya maka diberikan denda sebesar
1 permil begitu juga disini tertulis jika pihak pertama sebagai pemilik
terlambat membayarkan biaya pekerjaan maka diberikan denda sebesar 1 permil.
Sehingga kedua belah pihak sama- sama harus menaati perjanjian yang telah ada
secara tepat waktu.
Pasal 5
berisi alat bahan
dan gambar. Menurut saya isi dari pasal tersebut lebih berpihak kepada pihak
kedua(kontraktor) karena dalam isinya hanya mencantumkan bila pihak pertama
yang menyediakan alat dan bahan lalu terlambat dan biaya waktu membengkak maka
biaya ditanggung pemilik sebagai pihak pertama.
Pasal 6 dan 7
Sesuai dengan
surat yang terlampirkan diatas, saya memberi tanggapan bahwa isi surat tersebut
sudah memenuhi syarat – syarat surat perjanjian kontrak kerja pembangunan,
dimana didalam surat tersebut melibatkan dua belah pihak yaitu, pemilik (owner)
dan pemborong (kontraktor). Didalam surat tersebut juga telah tertulis hak dan
kewajiban diantara kedua belah pihak, seperti persetujuan biaya pembangunan,
cara pembayaran, batas waktu pembayaran, persetujuan jika membengkaknya biaya,
hal – hal yang bisa menunda waktu pengerjaan.
Saya kira surat
ini sudah cukup baik, namun dalam surat ini tidak menuliskan dasar hukum yang dapat
dipakai jika terjadi pembatalan kontrak, lalu pada keadaan force majeure pada
kalimat terakhir jika terjadi force majeure pihak pertama tidak dapat
membatalkan kontrak dengan alasan tersebut, dalam kalimat tersebut hanya
menyertakan Pihak pertama dan tidak menyebut bagaimana jika pihak kedua
membatalkan kontak dengan alasan force majeure.
Lampiran
Comments
Post a Comment