Hukum dan Pranata Pembangunan TUGAS 2

Tanggapan Surat Kontrak Pembangunan
            Contoh Surat yang terlampir merupakan surat perjanjian kontrak kerja antara pemilik atau disebut pihak pertama dan pemborong (kontraktor) yang disebut sebagai pihak kedua. Surat tersebut adalah surat perjanjian tentang pekerjaan pembangunan kios dan rumah kos.
            Pada surat perjanjian ini tertulis didalamnya beberapa pasal yang dibuat oleh pihak kedua (kontraktor) sebagai bentuk perjanjian kerja yang mengikat antara kedua belah pihak.
Pasal 1
            tentang lingkup pekerjaan, dalam pasal ini tertulis tetang batas kewenangan pekerjaan kontraktor yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Menurut pendapat saya pasal pertama ini begitu penting dalam surat perjanjian sebagai dimana batas pekerjaan tak boleh kurang dan lebih dari yang tertulis serta perjanjian yang terikat antara kontraktor dan pemilik.
Pasal 2
            menuliskan biaya dan volume pekerjaan. Menurut saya pembiayaan dalam proyek harus diketahui dan disetujui oleh kedua belah pihak agar tidak ada masalah seperti kesalahpahaman dikemudian hari. Perincian biaya pembayaran atau termin juga wajib dan jelas. Jika pemilik tidak dapat membayar tepat pada waktunya, kontraktor bisa membicarakannya ke pemilik atau bisa menuntut karna hal tersebut.
Pasal 3
            pekerjaan tambah kurang. Tanggapan saya tentang pasal ini adalah pasal yang berisi tentang penambahan atau pengurangan yang dilakukan oleh pemilik bisa dibicarakan dengan kontraktor dengan perhitungan biaya yang berbeda. Ini sangat baik, namun dalam hal ini pihak kedua selaku kontraktor tidak mencantumkan jika dalam pekerjaan pihak kedua(kontraktor) merubah seperti menambah atau mengurangkan dari desain awal hukumnya seperti apa, jadi jika hal tersebut terjadi pihak pertama(pemilik) padat menuntut pihak kedua(kontraktor).
Pasal 4
            tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan. Menurut saya isi dari pasal no. 4 sudah lengkap dimana disana diterangkan tentang jangka waktu pengerjaan sekita 6 bulan dan diterangkan juga bagaimana denda yang disepakati jika pihak kedua (kontraktor) tidak menyelesaikan tepat pada waktunya maka diberikan denda sebesar 1 permil begitu juga disini tertulis jika pihak pertama sebagai pemilik terlambat membayarkan biaya pekerjaan maka diberikan denda sebesar 1 permil. Sehingga kedua belah pihak sama- sama harus menaati perjanjian yang telah ada secara tepat waktu.
Pasal 5
            berisi alat bahan dan gambar. Menurut saya isi dari pasal tersebut lebih berpihak kepada pihak kedua(kontraktor) karena dalam isinya hanya mencantumkan bila pihak pertama yang menyediakan alat dan bahan lalu terlambat dan biaya waktu membengkak maka biaya ditanggung pemilik sebagai pihak pertama.
Pasal 6 dan 7
            Sesuai dengan surat yang terlampirkan diatas, saya memberi tanggapan bahwa isi surat tersebut sudah memenuhi syarat – syarat surat perjanjian kontrak kerja pembangunan, dimana didalam surat tersebut melibatkan dua belah pihak yaitu, pemilik (owner) dan pemborong (kontraktor). Didalam surat tersebut juga telah tertulis hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, seperti persetujuan biaya pembangunan, cara pembayaran, batas waktu pembayaran, persetujuan jika membengkaknya biaya, hal – hal yang bisa menunda waktu pengerjaan.

            Saya kira surat ini sudah cukup baik, namun dalam surat ini tidak menuliskan dasar hukum yang dapat dipakai jika terjadi pembatalan kontrak, lalu pada keadaan force majeure pada kalimat terakhir jika terjadi force majeure pihak pertama tidak dapat membatalkan kontrak dengan alasan tersebut, dalam kalimat tersebut hanya menyertakan Pihak pertama dan tidak menyebut bagaimana jika pihak kedua membatalkan kontak dengan alasan force majeure.
Lampiran


Comments