TUGAS 3
PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PRANATA PEMBANGUNAN
Tugas kali ini saya akan menjabarkan secara singkat tentang
peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pranata pembangunan jalan
dan jembatan. Lebih spesifik menjelaskan tentang perawatan dan pemeliharaan,
siapa yang kewajiban terkait pemeliharaan jalan dan jembatan. Dalam hal yang
tersebut diatas saya akan jabarkan sedikit tentang isi undang – undang no 34
tahun 2016 tentang pemeliharaan jalan.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
Paragraf 6
Pengoperasian dan Pemeliharaan
Pasal 101
(1)
Pemeliharaan jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang atau instansi sepanjang
tidak merugikan kepentingan umum.
(2)
Pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan
biaya dan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi, atau
pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari orang atau
instansi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan
jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PENJELASAN
Ayat (1)
Hal ini
dimaksudkan dengan pertimbangan bahwa orang atau instansi yang bersangkutan mendapat
manfaat lebih dari penggunaan jalan umum yang bersangkutan, seperti
pemeliharaan jalan umum oleh pengembangperumahan.
Ayat (2)
Biaya dari
orang atau instansi dapat sebagian atau seluruhnya.
BAB IV
IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
Pasal 54
Ayat (1)
(1) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan
khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan
khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai
akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
PENJELASAN
Perlakuan
khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa penyesuaian struktur dan
geometrik jalan dan jembatan untuk mampu mendukung kebutuhan penggunaan ruang
manfaat jalan, seperti perkuatan jembatan, perkuatan/perbaikan perkerasan,
penyesuaian geometrik jalan, penyesuaian ruang bebas, penentuan lokasi, dan
penyiapan tempat istirahat. Kebutuhan penggunaan ruang manfaat jalan tersebut
berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat, dan beban
total melebihi standar seperti trafo, alat/instalasi pabrik. Dispensasi hanya
berlaku untuk satu kali periode waktu yang disetujui.
Pasal 84
(1) Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan
penyusunan rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(3) Program penanganan
jaringan jalan meliputi program pemeliharaan jalan, program peningkatan jalan, dan
program konstruksi jalan baru.
PENJELASAN
Ayat (1)
Penanganan jaringan jalan termasuk penanganan bangunan
pelengkap jalan antara lain
jembatan, terowongan, gorong-gorong, dan bangunan pengaman.
Ayat (3)
Pemeliharaan
jalan meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
Pemeliharaan rutin jalan merupakan kegiatan merawat serta
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan
kondisi pelayanan mantap. Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas
jalan dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan sertamengikuti suatu
standar tertentu.
Pemeliharaan berkala jalan merupakan kegiatan penanganan
terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi
jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Rehabilitasi
jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak
diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada
bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar
penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi
kemantapan sesuai dengan rencana.
Peningkatan jalan terdiri atas peningkatan struktur dan
peningkatan kapasitas.
Peningkatan
struktur merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan
ruas-ruas jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas-ruas jalan
tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang
ditetapkan.
Peningkatan kapasitas merupakan penanganan jalan dengan
pelebaran perkerasan, baikmenambah maupun tidak menambah jumlah lajur.
Konstruksi jalan baru merupakan penanganan jalan dari kondisi
belum tersedia badan jalan sampai kondisi jalan dapat berfungsi.
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 119
(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4)
dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan langsung.
Comments
Post a Comment