Hukum dan Pranata Pembangunan TUGAS 3

TUGAS 3

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PRANATA PEMBANGUNAN
Tugas kali ini saya akan menjabarkan secara singkat tentang peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pranata pembangunan jalan dan jembatan. Lebih spesifik menjelaskan tentang perawatan dan pemeliharaan, siapa yang kewajiban terkait pemeliharaan jalan dan jembatan. Dalam hal yang tersebut diatas saya akan jabarkan sedikit tentang isi undang – undang no 34 tahun 2016 tentang pemeliharaan jalan.


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN

Paragraf 6
Pengoperasian dan Pemeliharaan
Pasal 101

(1) Pemeliharaan jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang atau instansi sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
(2) Pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan biaya dan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi, atau pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari orang atau instansi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PENJELASAN

Ayat (1)
Hal ini dimaksudkan dengan pertimbangan bahwa orang atau instansi yang bersangkutan mendapat manfaat lebih dari penggunaan jalan umum yang bersangkutan, seperti pemeliharaan jalan umum oleh pengembangperumahan.
Ayat (2)
Biaya dari orang atau instansi dapat sebagian atau seluruhnya.


BAB IV
IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
Pasal 54
Ayat (1)

(1) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.

PENJELASAN

Perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa penyesuaian struktur dan geometrik jalan dan jembatan untuk mampu mendukung kebutuhan penggunaan ruang manfaat jalan, seperti perkuatan jembatan, perkuatan/perbaikan perkerasan, penyesuaian geometrik jalan, penyesuaian ruang bebas, penentuan lokasi, dan penyiapan tempat istirahat. Kebutuhan penggunaan ruang manfaat jalan tersebut berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat, dan beban total melebihi standar seperti trafo, alat/instalasi pabrik. Dispensasi hanya berlaku untuk satu kali periode waktu yang disetujui.

Pasal 84
(1) Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan penyusunan rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
 (3) Program penanganan jaringan jalan meliputi program pemeliharaan jalan, program peningkatan jalan, dan program konstruksi jalan baru.

PENJELASAN
Ayat (1)
Penanganan jaringan jalan termasuk penanganan bangunan pelengkap jalan antara lain jembatan, terowongan, gorong-gorong, dan bangunan pengaman.
Ayat (3)
Pemeliharaan jalan meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
Pemeliharaan rutin jalan merupakan kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap. Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan sertamengikuti suatu standar tertentu.
Pemeliharaan berkala jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Rehabilitasi jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Peningkatan jalan terdiri atas peningkatan struktur dan peningkatan kapasitas.
Peningkatan struktur merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas-ruas jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas-ruas jalan tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
Peningkatan kapasitas merupakan penanganan jalan dengan pelebaran perkerasan, baikmenambah maupun tidak menambah jumlah lajur.
Konstruksi jalan baru merupakan penanganan jalan dari kondisi belum tersedia badan jalan sampai kondisi jalan dapat berfungsi.

BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 119

(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan langsung.


Comments