TUGAS 4
STUDI KASUS PERMASALAHAN PEMBANGUNAN
DENGAN ASPEK HUKUM
Sebelum
Runtuh, Jembatan Lembongan Sudah Dinyatakan Kritis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi Data dan
Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo
Nugroho mengatakan, sebelum runtuh pada Ahad, 16 Oktober 2016, Jembatan Kuning sudah
dinyatakan kritis untuk dilewati. "Pada Kamis, 13 Oktober 2016, sudah
dilakukan inspeksi dan jembatan dinyatakan kritis untuk dilewati. Rambu
larangan telah dipasang," ucap Sutopo dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Namun, ujar Sutopo, masyarakat tetap memanfaatkan jembatan tersebut lantaran tak ada jalan alternatif untuk menyeberang antara Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. "Karena itu satu-satunya jembatan yang menghubungkan kedua pulau. Tidak ada jalan alternatif," tuturnya. Apalagi, kata dia, saat bersamaan, sedang ada upacara agama Nyepi Segara di Pura Bakung, Nusa Ceningan, Bali.
Namun, ujar Sutopo, masyarakat tetap memanfaatkan jembatan tersebut lantaran tak ada jalan alternatif untuk menyeberang antara Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. "Karena itu satu-satunya jembatan yang menghubungkan kedua pulau. Tidak ada jalan alternatif," tuturnya. Apalagi, kata dia, saat bersamaan, sedang ada upacara agama Nyepi Segara di Pura Bakung, Nusa Ceningan, Bali.
Sutopo menduga Jembatan Kuning runtuh akibat kelebihan beban. Saat runtuh, jembatan itu memuat banyak orang dan 17 sepeda motor.
Sebelumnya, kata Sutopo, jembatan ini sudah
mengalami kerusakan dan beberapa kali dilakukan perbaikan. "Usulan penanganan jembatan dengan bentang 150 meter
sudah diajukan melalui DAK (dana alokasi khusus) kabupaten 2017," ucap
Sutopo.
Jembatan Kuning atau dikenal sebagai Jembatan Cinta
runtuh pada Minggu, 16 Oktober 2016, pukul 18.30 WITA. Diduga, runtuhnya jembatan akibat
putusnya kabel sling. Berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Klungkung, jembatan yang menghubungkan Kabupaten Sematapura dengan
Klungkung itu dibangun sekitar 1995. "Ini diperuntukkan bagi penyeberangan
manusia, tapi sering dilalui sepeda motor," ujarnya.
Sutopo menuturkan delapan orang meninggal dan 34 lain mengalami luka-luka akibat runtuhnya jembatan tersebut. Ia pun mengatakan pihaknya telah menghentikan pencarian korban karena tidak ada laporan korban hilang dari masyarakat.
Sutopo menuturkan delapan orang meninggal dan 34 lain mengalami luka-luka akibat runtuhnya jembatan tersebut. Ia pun mengatakan pihaknya telah menghentikan pencarian korban karena tidak ada laporan korban hilang dari masyarakat.
Tim Kementerian PUPR Sudah Tiba di Jembatan Kuning yang Runtuh
KITANESIA, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) turunkan tim dari Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) ke Jembatan Kuning di Klungkung, Bali yang runtuh kemarin, Minggu
(16/10). Tim Balitbang diturunkan untuk meninjau dan melakukan penanganan, agar
jembatan yang runtuh dapat segera diperbaiki, karena jembatan tersebut
merupakan jembatan utama penghubungan Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan.
Kepala Pusat Penelitian dan
Pengembangan Jalan dan Jembatan (Kapusjatan) Balitbang Kementerian PUPR, Hery
Vaza, Senin (17/10) yang sudah berada dilokasi mengatakan bahwa runtuhnya Jembatan Kuning diduga karena masalah
perawatan jembatan yang berada di atas laut tersebut.
“Saya ke lokasi untuk
melihat kemungkinan penanganan dari sisi litbang dan ini tampak masalah
perawatan jembatan di atas laut,” ujarnya.
Menurutnya,
ada dua produk litbang yang bisa diaplikasikan untuk mengganti jembatan yang
runtuh tersebut yaitu jembatan gantung seperti yang ada namun dengan perhatian
khusus pada dampak korosi air laut atau jembatan apung.
Sementara
itu Nusakti Yasa Wedha dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Ditjen Bina
Marga Kementerian PUPR mengatakan pada Kamis lalu sudah dilakukan inspeksi dan
jembatan dinyatakan kritis untuk dilalui namun masyarakat tetap
memanfaatkannya, karena jembatan kabupaten tersebut merupakan jembatan
satu-satunya yang menghubungkan kedua pulau.
“Saat ini sedang
dikoordinasikan dengan pemkab (pemerintah kabupaten) terkait rencana
penanganannya. Secara reguler sudah diusulkan penanganannya dengan bentang 150
meter pada 2017 melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) Kabupaten Klungkung,”
katanya.
Ia menambahkan bahwa
Jembatan Kuning dibangun sekitar 1995 dengan bentang H beam 25 meter-gantung 90
meter dan H beam 25 meter (total 140 meter) yang diperuntukan bagi
penyeberangan manusia namun sering dilalui sepeda motor.
- TANGGAPAN TENTANG KASUS DIATAS
2 berita
diatas merupakan berita yang memuat kasus yang sama yaitu “Runtuhnya Jembatan
Kuning aka. Jembatan cinta,Lembongan di Bali”. Dalam kasus runtuhnya jembatan
kuning di Bali disebabkan karena usia dan perawatan yang kurang dari
pemerintah, didalam berita disebutkan bahwa ,
sebelum runtuh pada Ahad, 16 Oktober 2016, Jembatan
Kuning sudah dinyatakan kritis untuk dilewati. "Pada Kamis, 13 Oktober
2016, sudah dilakukan inspeksi dan jembatan dinyatakan kritis untuk dilewati.
Rambu larangan telah dipasang," Diduga,
runtuhnya jembatan akibat putusnya kabel sling. yang dikutip dari media
tempo.co dan,
mengatakan bahwa
runtuhnya Jembatan Kuning diduga karena masalah perawatan jembatan yang berada
di atas laut tersebut, Yang dikutip dari kitanesia.id.
Ditelaah dari kutipan tersebut pada dasarnya jembatan
tersebut dilakukan inspeksi atau pengecekan, namun tidak ditindaklanjuti dengan
pemeliharaan dan perawatan jembatan seperti memperbaiki jembatan, namun pihak
yang berwenang hanya memberikan rambu peringatan di lokasi jembatan. Dalam
kutipan berikut, Sebelumnya, kata Sutopo, jembatan ini sudah mengalami kerusakan dan
beberapa kali dilakukan perbaikan.. Dalam hal ini pihak yang bersangkutan dalam
pemeliharaan jembatan sudah melalukan perbaikan namun dalam kasus ini lalai,
karena instansi itu yang memiliki kewajiban merawat dan memperbaiki jembatan
bukan hanya inspeksi dan diberi rambu larangan. Seperti dijabarkan pada uu no
34 tahun 2006, Pasal 101 dan Pasal 84 berikut,
Pengoperasian dan Pemeliharaan
Pasal 101
(1)
Pemeliharaan jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang atau instansi sepanjang
tidak merugikan kepentingan umum.
(2)
Pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penyediaan biaya dan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau
instansi, atau pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari
orang atau instansi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan
jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 84
(1) Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan
penyusunan rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(3) Program penanganan
jaringan jalan meliputi program pemeliharaan jalan, program peningkatan jalan, dan
program konstruksi jalan baru.
PENJELASAN
Ayat (1)
Penanganan jaringan jalan termasuk penanganan bangunan
pelengkap jalan antara lain
jembatan, terowongan, gorong-gorong, dan bangunan pengaman.
Ayat (3)
Pemeliharaan
jalan meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
Pemeliharaan rutin jalan merupakan kegiatan merawat serta
memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan
kondisi pelayanan mantap. Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah
ruas-ruas jalan dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan sertamengikuti
suatu standar tertentu.
Pemeliharaan berkala jalan merupakan kegiatan penanganan
terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan
kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Rehabilitasi
jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak
diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada
bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar
penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi
kemantapan sesuai dengan rencana.
Peningkatan jalan terdiri atas peningkatan struktur dan
peningkatan kapasitas.
Peningkatan
struktur merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan
ruas-ruas jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas-ruas jalan
tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang
ditetapkan.
Peningkatan kapasitas merupakan penanganan jalan dengan
pelebaran perkerasan, baikmenambah maupun tidak menambah jumlah lajur.
Konstruksi jalan baru merupakan penanganan jalan dari kondisi
belum tersedia badan jalan sampai kondisi jalan dapat berfungsi.
TANGGAPAN
Bisa disimpulkan dari kasus dan undang – undang yang
dijabarkan, bahwa dalam hal ini instansi terkait dengan pemeliharaan dan
perawatan jembatan tidak memenuhi kewajibannya dalam uu no 34 tahun 2006 secara
penuhdan dianggap lalai sehingga menimbulkan kecelakaan rusaknya insfratruktur
berupa jembatan penghubung dan hilangnya 8 nyawa warga setempat.
- TANGGAPAN KEDUA TENTANG KASUS DIATAS
Tak sampai disitu dalam kasus ini ada kelalaian
dari pihak lain seperti disampaikan dalam berita bahwa,
masyarakat tetap memanfaatkan jembatan tersebut
lantaran tak ada jalan alternatif untuk menyeberang antara Pulau Nusa Lembongan
dan Nusa Ceningan. "Karena itu satu-satunya jembatan yang menghubungkan
kedua pulau. Tidak ada jalan alternatif," tuturnya. Apalagi, kata dia,
saat bersamaan, sedang ada upacara agama Nyepi Segara di Pura Bakung, Nusa
Ceningan, Bali. Dikutip dari Tempo.co.
Ia menambahkan bahwa
Jembatan Kuning dibangun sekitar 1995 dengan bentang H beam 25 meter-gantung 90
meter dan H beam 25 meter (total 140 meter) yang diperuntukan bagi
penyeberangan manusia namun sering dilalui sepeda motor. Yang dikutip dari Kitanesia.id.
Ditelaah
lagi dari kutipan tersebut menyinggung para masyarakat yang tetap menggunakan
jembatan tersebut walau telah diberikan rambu peringatan dan menggunakan
jembatan yang diperuntukan bagi manusia namun digunakan juga untuk sepeda
motor. Tertulis di uu no 34 tahun 2006 tentang jalan pada Bab peran masyarakat Pasal
119 yang menjelaskan bahwa,
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 119
(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4)
dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan langsung.
TANGGAPAN
Bila disimpulkan dalam uu telah dijelaskan bahwa masyarakat
berperan dalam pengoperasian dan pemeliharaan, namun dalam kasus runtuhnya
jembatan kuning di Bali masyarakat melakukan pengoperasian melebihi fungsi dan daya
dukung dari yang telah direncanakan pada pembangunan jembatan. Masyarakat sekitar
menggunakan jembatan bukan untuk manusia saja tapi dilewati juga sepeda motor
yang memaksa jembatan menahan beban yang melebihi kapasitasnya dan jembatan pun
ambruk karena sling jembatan putus.
Masyarakat juga turut serta dalam pemeliharaan jembatan
sesuai dengan apa yang tertulis dalam uu no 34 tahun 2006.
Dalam Kasus ini masyarakat juga bisa dikatakan melanggar uu
no 34 tahun 2006 karena tidak mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan
jembatan dengan baik.
SARAN
Namun saya kira uu yang ada harus disempurnakan. Kalau
dari sisi aturan perundang-undangannya, saya melihat aturan perundang-undangan
yang ada memang tidak secara spesifik mengatur soal jembatan. Aturan hukum yang
ada menyamaratakan pemeliharaan jembatan dengan pemeliharaan jalan. Untuk itu,
saya pikir UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan perlu segera direvisi. Mungkin bisa
lebih baik lagi jika uu pemeliharaan jembatan dan jalan dapat dibagi 2 atau
dipisah sehingga lebih jelas dalam pemeliharaan jembatan / jalan harus seperti
apa.
Comments
Post a Comment