Hukum dan Pranata Pembangunan TUGAS 4

TUGAS 4
STUDI KASUS PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DENGAN ASPEK HUKUM

Hasil gambar untuk JEMBATAN KUNING BALI

Sebelum Runtuh, Jembatan Lembongan Sudah Dinyatakan Kritis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi Data dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sebelum runtuh pada Ahad, 16 Oktober 2016, Jembatan Kuning sudah dinyatakan kritis untuk dilewati. "Pada Kamis, 13 Oktober 2016, sudah dilakukan inspeksi dan jembatan dinyatakan kritis untuk dilewati. Rambu larangan telah dipasang," ucap Sutopo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.

Namun, ujar Sutopo, masyarakat tetap memanfaatkan jembatan tersebut lantaran tak ada jalan alternatif untuk menyeberang antara Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. "Karena itu satu-satunya jembatan yang menghubungkan kedua pulau. Tidak ada jalan alternatif," tuturnya. Apalagi, kata dia, saat bersamaan, sedang ada upacara agama Nyepi Segara di Pura Bakung, Nusa Ceningan, Bali. 

Sutopo menduga Jembatan Kuning runtuh akibat kelebihan beban. Saat runtuh, jembatan itu memuat banyak orang dan 17 sepeda motor. 

Sebelumnya, kata Sutopo, jembatan ini sudah mengalami kerusakan dan beberapa kali dilakukan perbaikan. "Usulan penanganan jembatan dengan bentang 150 meter sudah diajukan melalui DAK (dana alokasi khusus) kabupaten 2017," ucap Sutopo. 

Jembatan Kuning atau dikenal sebagai Jembatan Cinta runtuh pada Minggu, 16 Oktober 2016, pukul 18.30 WITA. Diduga, runtuhnya jembatan akibat putusnya kabel sling. Berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klungkung, jembatan yang menghubungkan Kabupaten Sematapura dengan Klungkung itu dibangun sekitar 1995. "Ini diperuntukkan bagi penyeberangan manusia, tapi sering dilalui sepeda motor," ujarnya.

Sutopo menuturkan delapan orang meninggal dan 34 lain mengalami luka-luka akibat runtuhnya jembatan tersebut. Ia pun mengatakan pihaknya telah menghentikan pencarian korban karena tidak ada laporan korban hilang dari masyarakat. 


Tim Kementerian PUPR Sudah Tiba di Jembatan Kuning yang Runtuh

KITANESIA, JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turunkan tim dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) ke Jembatan Kuning di Klungkung, Bali yang runtuh kemarin, Minggu (16/10). Tim Balitbang diturunkan untuk meninjau dan melakukan penanganan, agar jembatan yang runtuh dapat segera diperbaiki, karena jembatan tersebut merupakan jembatan utama penghubungan Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan (Kapusjatan) Balitbang Kementerian PUPR, Hery Vaza, Senin (17/10) yang sudah berada dilokasi mengatakan bahwa runtuhnya Jembatan Kuning diduga karena masalah perawatan jembatan yang berada di atas laut tersebut.

“Saya ke lokasi untuk melihat kemungkinan penanganan dari sisi litbang dan ini tampak masalah perawatan jembatan di atas laut,” ujarnya.

Menurutnya, ada dua produk litbang yang bisa diaplikasikan untuk mengganti jembatan yang runtuh tersebut yaitu jembatan gantung seperti yang ada namun dengan perhatian khusus pada dampak korosi air laut atau jembatan apung.

Sementara itu Nusakti Yasa Wedha dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR mengatakan pada Kamis lalu sudah dilakukan inspeksi dan jembatan dinyatakan kritis untuk dilalui namun masyarakat tetap memanfaatkannya, karena jembatan kabupaten tersebut merupakan jembatan satu-satunya yang menghubungkan kedua pulau.

“Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pemkab (pemerintah kabupaten) terkait rencana penanganannya. Secara reguler sudah diusulkan penanganannya dengan bentang 150 meter pada 2017 melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) Kabupaten Klungkung,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Jembatan Kuning dibangun sekitar 1995 dengan bentang H beam 25 meter-gantung 90 meter dan H beam 25 meter (total 140 meter) yang diperuntukan bagi penyeberangan manusia namun sering dilalui sepeda motor.



  • TANGGAPAN TENTANG KASUS DIATAS


2 berita diatas merupakan berita yang memuat kasus yang sama yaitu “Runtuhnya Jembatan Kuning aka. Jembatan cinta,Lembongan di Bali”. Dalam kasus runtuhnya jembatan kuning di Bali disebabkan karena usia dan perawatan yang kurang dari pemerintah, didalam berita disebutkan bahwa ,

sebelum runtuh pada Ahad, 16 Oktober 2016, Jembatan Kuning sudah dinyatakan kritis untuk dilewati. "Pada Kamis, 13 Oktober 2016, sudah dilakukan inspeksi dan jembatan dinyatakan kritis untuk dilewati. Rambu larangan telah dipasang," Diduga, runtuhnya jembatan akibat putusnya kabel sling. yang dikutip dari media tempo.co dan,

mengatakan bahwa runtuhnya Jembatan Kuning diduga karena masalah perawatan jembatan yang berada di atas laut tersebut, Yang dikutip dari kitanesia.id.
Ditelaah dari kutipan tersebut pada dasarnya jembatan tersebut dilakukan inspeksi atau pengecekan, namun tidak ditindaklanjuti dengan pemeliharaan dan perawatan jembatan seperti memperbaiki jembatan, namun pihak yang berwenang hanya memberikan rambu peringatan di lokasi jembatan. Dalam kutipan berikut, Sebelumnya, kata Sutopo, jembatan ini sudah mengalami kerusakan dan beberapa kali dilakukan perbaikan..  Dalam hal ini pihak yang bersangkutan dalam pemeliharaan jembatan sudah melalukan perbaikan namun dalam kasus ini lalai, karena instansi itu yang memiliki kewajiban merawat dan memperbaiki jembatan bukan hanya inspeksi dan diberi rambu larangan. Seperti dijabarkan pada uu no 34 tahun 2006, Pasal 101 dan Pasal 84 berikut,


Pengoperasian dan Pemeliharaan

Pasal 101
(1) Pemeliharaan jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang atau instansi sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
(2) Pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan biaya dan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh orang atau instansi, atau pelaksanaan konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari orang atau instansi yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 84
(1) Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan penyusunan rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
 (3) Program penanganan jaringan jalan meliputi program pemeliharaan jalan, program peningkatan jalan, dan program konstruksi jalan baru.

PENJELASAN
Ayat (1)
Penanganan jaringan jalan termasuk penanganan bangunan pelengkap jalan antara lain jembatan, terowongan, gorong-gorong, dan bangunan pengaman.
Ayat (3)
Pemeliharaan jalan meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi.
Pemeliharaan rutin jalan merupakan kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap. Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan sertamengikuti suatu standar tertentu.
Pemeliharaan berkala jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Rehabilitasi jalan merupakan kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.

Peningkatan jalan terdiri atas peningkatan struktur dan peningkatan kapasitas.
Peningkatan struktur merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas-ruas jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas-ruas jalan tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.

Peningkatan kapasitas merupakan penanganan jalan dengan pelebaran perkerasan, baikmenambah maupun tidak menambah jumlah lajur.
Konstruksi jalan baru merupakan penanganan jalan dari kondisi belum tersedia badan jalan sampai kondisi jalan dapat berfungsi.

TANGGAPAN

Bisa disimpulkan dari kasus dan undang – undang yang dijabarkan, bahwa dalam hal ini instansi terkait dengan pemeliharaan dan perawatan jembatan tidak memenuhi kewajibannya dalam uu no 34 tahun 2006 secara penuhdan dianggap lalai sehingga menimbulkan kecelakaan rusaknya insfratruktur berupa jembatan penghubung dan hilangnya 8 nyawa warga setempat.


  • TANGGAPAN KEDUA TENTANG KASUS DIATAS

Tak sampai disitu dalam kasus ini ada kelalaian dari pihak lain seperti disampaikan dalam berita bahwa,

masyarakat tetap memanfaatkan jembatan tersebut lantaran tak ada jalan alternatif untuk menyeberang antara Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan. "Karena itu satu-satunya jembatan yang menghubungkan kedua pulau. Tidak ada jalan alternatif," tuturnya. Apalagi, kata dia, saat bersamaan, sedang ada upacara agama Nyepi Segara di Pura Bakung, Nusa Ceningan, Bali. Dikutip dari Tempo.co.
Ia menambahkan bahwa Jembatan Kuning dibangun sekitar 1995 dengan bentang H beam 25 meter-gantung 90 meter dan H beam 25 meter (total 140 meter) yang diperuntukan bagi penyeberangan manusia namun sering dilalui sepeda motor. Yang dikutip dari Kitanesia.id.

Ditelaah lagi dari kutipan tersebut menyinggung para masyarakat yang tetap menggunakan jembatan tersebut walau telah diberikan rambu peringatan dan menggunakan jembatan yang diperuntukan bagi manusia namun digunakan juga untuk sepeda motor. Tertulis di uu no 34 tahun 2006 tentang jalan pada Bab peran masyarakat Pasal 119 yang menjelaskan bahwa,

BAB VIII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 119
(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan langsung.

TANGGAPAN

Bila disimpulkan dalam uu telah dijelaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengoperasian dan pemeliharaan, namun dalam kasus runtuhnya jembatan kuning di Bali masyarakat melakukan pengoperasian melebihi fungsi dan daya dukung dari yang telah direncanakan pada pembangunan jembatan. Masyarakat sekitar menggunakan jembatan bukan untuk manusia saja tapi dilewati juga sepeda motor yang memaksa jembatan menahan beban yang melebihi kapasitasnya dan jembatan pun ambruk karena sling jembatan putus.

Masyarakat juga turut serta dalam pemeliharaan jembatan sesuai dengan apa yang tertulis dalam uu no 34 tahun 2006.

Dalam Kasus ini masyarakat juga bisa dikatakan melanggar uu no 34 tahun 2006 karena tidak mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jembatan dengan baik.

SARAN

Namun saya kira uu yang ada harus disempurnakan. Kalau dari sisi aturan perundang-undangannya, saya melihat aturan perundang-undangan yang ada memang tidak secara spesifik mengatur soal jembatan. Aturan hukum yang ada menyamaratakan pemeliharaan jembatan dengan pemeliharaan jalan. Untuk itu, saya pikir UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan perlu segera direvisi. Mungkin bisa lebih baik lagi jika uu pemeliharaan jembatan dan jalan dapat dibagi 2 atau dipisah sehingga lebih jelas dalam pemeliharaan jembatan / jalan harus seperti apa.




Comments