Hukum dan Pranata Pembangunan TUGAS 5

TUGAS 5
KOTA YANG MULAI MENERAPKAN RTH 30% DARI LUAS WILAYAH












RTH (RUANG TERBUKA HIJAU)

PENGERTIAN
Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk penghijauan tanaman.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
Klasifikasi bentuk RTH umumnya antara lain RTH Konservasi/Lindung dan RTH Binaan.

FUNGSI DAN MANFAAT
Fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan:
1.      Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan.
2.      Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara.
3.      Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati.
4.      Pengendali tata air; dan e) Sarana estetika kota.
Manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan:
1.      Sarana mencerminkan identitas daerah.
2.      Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan.
3.      Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial.
4.      Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan.
5.      Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah.
6.      Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula.
7.      Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat.
8.      Memperbaiki iklim mikro.
9.      Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

PERATURAN
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari

KOTA
Di Indonesia kota – kota yang ada cenderung masih sangat minim ruang terbuka hijau (RTH) jika dirangkum mungkin kota – kota yang tersebar didaerah pulau jawa tidak ada yang memenuhi batas minimum RTH 30% yang ditetapkan undang – undang no. 26 Tahun 2007 Tentang RTH. Namun dengan bermunculannya para pemimpin daerah yang muali memperhatikan aspek lingkungan didaerahnya agar lebih manusiawi lebih nyaman ditempati warganya, banyak kota yang telah mencoba memulai meningkatkan persentase RTH dikotanya secara bertahap.
Surabaya, merupakan kota yang sarat sejarah perjuangan ini pun mulai berbenah demi mewujudkan kotanya yang lebih sejuk. Tak lain dan tidak bukan Walikota Surabaya yaitu, Ibu Risma yang menjadi pejuang RTH dikota para pejuang tersebut. Dalam berbagai lama berita yang dimuat dimedia cetak dan elektronik maupun dunia maya perjuangannya demi mewujudkan kota Surabaya yang sejuk dan hijau terus bergaung dimana – mana.
Berikut salah satu kutipan contoh berita dari salah satu laman berita elektronik,

“RTH Terkendala Status Lahan, Baru 21 Persen dari Target 30 Persen”

SURYA.co.id | SURABAYA – Saat ini, sudah cukup banyak taman kota dibangun di Surabaya. Namun, bersamaan dengan pesatnya pembangunan kawasan bisnis, industri dan perumahan vertikal di kota ini, membuat pertumbuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) per tahun hanya diangka nol koma sekian.
Di sisi lain, keluhan kurang atau alih fungsi RTH juga masih terdengar. Terutama yang berdekatan dengan areal pembangunan, baik pemukimam rumah tapak, vertikal, infrastruktur jalan, dan lainnya.
Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Pembagiannya, 20 persen ruang publik dan dibangun pemerintah daerah, sisanya swasta.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, mengakui, RTH di Surabaya masih belum mencapai target. Pertahunnya memang hanya nol koma sekian persen dibanding luas kota Surabaya, yang mencapai kurang lebih 326,36 kilometer persegi.
“Perkiraan hingga saat ini masih 21 persen," kata Musdiq, saat ditemui disela Kuliah Pakar Kesehatan Lingkungan ‘Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya’ di Universitas Nahdlatul UlamaSurabaya (Unusa), Rabu (13/1/2016).
Musdiq mengatakan, kendala peningkatan RTH ini adalah status lahan. Terutama yang akan dialih fungsikan sebagai taman. Sedang untuk pengembangan dari hutan kota, seperti yang ada di daerah Pakal, hutan mangrove yang ada di pesisir, baik pesisir pantai timur maupun utara Surabaya, terus dilakukan dengan menggandeng banyak pihak terutama swasta.
Saat ini, dalam Tata Ruang Wilayah, di Dinas Tata Ruang, sudah ada kerja sama dengan swasta atau pengembang perumahan untuk sekian persen menyediakan lahannya sebagai RTH.
“Hal itu sudah bisa dilihat di kompleks pembangunan pemukiman oleh pengembang yang mayoritas memiliki RTH, seperti Ciputra, Pakuwon, dan lainnya," ujarnya.
Bangun 30 Taman
Untuk taman kota, teknis penyelenggaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sebagai regulator, BLH bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), sudah memberi usulan dan kajian daerah atau titik mana yang bisa menjadi RTH. Termasuk taman tengah jalan, pulau jalan, hingga tanaman di sepanjang trotoar.
"Kelihatannya kecil, tidak lebat. Tapi panjang jalan, bisa membuatRTH bertambah," ujar Musdiq.
RTH di Surabaya, tidak hanya hutan kota dan taman kota saja. Tetapi juga urban farming dan kampung tematis, seperti kampung cabai di wilayah Kelurahan Made, kampung sayur, dan lainnya.
Upaya menambah areal RTH di Surabaya, sudah disiapkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Tahun ini, sudah direncanakan untuk membangun 30 taman kota baru.
Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) DKP Kota Surabaya, M Aswan, menyebutkan, penambahan taman baru itu disiapkan untuk lahan-lahan yang dimiliki atau diambilalih Pemkot.
"Di antaranya lahan-lahan yang sudah dibebaskan melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT). Bila sudah dibebaskan, alokasi untuk taman akan disebutkan, dan baru kami garap," kata Aswan.
Jika BLH menyebutkan, RTH di Surabaya baru sekitar 21 persen, data di DKP sudah mencapai 30 persen. Jumlah itu, 20 persennya di lahan milik Pemkot Surabaya dan 10 persennya milik swasta.
"Kalau punya pemkot saja memang belum 30 persen," tambahnya.
Taman baru yang siap dibangun tahun ini, salah satunya perluasan Taman Pelangi di Bundaran Dolog, Jl A Yani. Perluasan dengan menggusur kampung warga Jl Jemur Gayungan II, yang ada di samping taman Pelangi dan di antara Jl A Yani.
"Nantinya perluasan di Taman Pelangi itu akan ditanami tanaman langka yang bunganya indah dan menarik. Sehingga, bisa memiliki kekhasan tersendiri," urai Aswan.
Perluasan taman pelangi ini termasuk dari 30 taman baru itu. Juga perluasan Taman Harmoni yang ada di eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Keputih, berdampingan dengan Taman Sakura. Luasan di Taman Harmoni saat ini mencapai 8,4 hektare, akan dikembangkan menjadi 10 hektare. Kemudian Taman Bulak, menjadi 1,1 hektar.


TANGGAPAN
Dari kutipan berita diatas Kota Surabaya telah melaksanakan program penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan membuat taman – taman kota sebagai fasilitas public dan zona penghijauan kota. Surabaya baru dapat meningkatkan RTH kotanya sekitar 21% dikarenakan adanya masalah pembebasan lahan. Padahal jika dilihat menurut DKP jumlah RTH Kota Surabaya telah 30% namun 10% itu adalah lahan milik swasta dan sisanya 20% milik Pemkot. Namun dengan berita yang ada Surabaya telah mampu meningkatkan jumlah RTH dan hampir mendekati jumlah minimum RTH yaitu, 30% dari luas wilayah ditambah lagi dengan rencana mengembangkan taman kota yang telah ada dan membangun 30 taman kota baru yang tentunya sedikit banyak menambah luas RTH yang ada.
Berharap dengan kian bertambahnya RTH yang tersebar di Kota Surabaya, warga kota pun menjadi lebih nyaman tinggal dan beraktivitas ditengah hiruk – pikuk kota metropolitan dengan segala problema yang ada, sehingga tanpa disadari kualitas hidup masyarakat di Kota Surabaya pun menjadi lebih sejahtera.

Dengan apa yang dilakukan Kota Surabaya dapat menjadi contoh bagi Kota – kota lain di Indonesia untuk menerapkan kota yang alami dan manusiawi bagi warga kotanya.

Comments